Lima hari lalu, mantan wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, dikenai 45 tuduhan pidana, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang senilai sekitar RM 114 juta atau setara Rp 416 miliar, dengan kurs Rp 3.647 per 1 ringgit.
Zahid menghadapi 10 dakwaan berdasarkan Pasal 409 KUHP Malaysia, delapan tudingan oleh Pasal 16 dari Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) tahun 2009, dan 27 lainnya terkait Pasal 4 tentang Anti Pencucian Uang, Pendanaan Anti-Terorisme dan Hasil dari Kegiatan yang Melanggar Hukum.
Dikutip dari The Straits Times pada Jumat 19 Oktober 2018, Zahid mengaku tidak bersalah, namun dia diwajibkan membayar jaminan sebesar 2 juta ringgit (setara Rp 7,2 miliar), yang dibayar dalam dua kali angsuran hingga pekan depan.
Pihak berwenang juga menyita paspor poitikus berusia 65 tahun itu.
Zahid adalah pemimpin UMNO pertama yang didakwa di pengadilan, di mana hal tersebut menjadi pukulan berat bagi partai politik yang pernah berkuasa selama 61 tahun di Malaysia itu.
Dia ditangkap pada Kamis sore di markas MACC di Putrajaya, dan menghabiskan waktu semalam di penjara anti-korupsi.
Salah satu tuduhan diyakini terkait dengan klaim bahwa dana sebesar 800.000 ringgit (sekitar Rp 2,9 miliar) pada lembaga amal milik Zahid, Yayasan Akalbudi, telah digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit dia dan istrinya antara 2014 dan 2015.
Zahid mengatakan pembayaran itu karena kesalahan oleh seorang pembantunya, dan sejak itu dia mengklaim telah menyelesaikan tagihan sendiri.
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dan beberapa anggota UMNO lainnya juga dikabarkan hadir di pengadilan untuk menunjukkan dukungan mereka. Terlihat pula istri Zahid dan sejumlah anggota keluarga turut mendampingi.
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2OOWzOTBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Malaysia Kembali Panggil Najib Razak, Ada Dakwaan Baru?"
Post a Comment