Liputan6.com, Bandung - Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam bernama Ngo Thi Ngoc Dung (52) terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Ia menyelundupkan barang haram tersebut di dalam popok bayi atau pampers.
Ancaman hukuman mati terhadap Ngo Thi Ngoc Dung dibacakan Jaksa di Kejaksaan Negeri Bandung Mumuh Hardiansyah dalam sidang yang dipimpin hakim Fuad Muhamadi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa, 30 Oktober 2018 dengan agenda pembacaan dakwaan penyelundupan sabu.
"Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi satu gram," ujar Mumuh.
Jaksa mendakwa WNA pembawa sabu tersebut dengan pasal berlapis. Selain Pasal 114 ayat (2) dalam dakwaan pertama, terdakwa juga dijerat Pasal 115 ayat (2) dalam dakwaan kedua atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika. Ancamannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kronologi penangkapan terhadap Ngo Thi Ngoc Dung adalah dirinya ditangkap petugas Bea dan Cukai Jabar di Bandara Husein Sastranegara, Bandung pada Agustus 2018 silam usai pemeriksaan barang bawaan melalui X-Ray.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, tingkah laku terdakwa terlihat gugup dan kebingungan, sehingga petugas Bea dan Cukai melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa.
Hasil penggeledahan, ditemukan empat bungkus kristal bening diduga berisi narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam pampers yang sedang dipakai terdakwa. Temuan itu lantas dilaporkan ke Satnarkoba Polrestabes Bandung.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Modus WNA Vietnam, Sembunyikan Sabu Dalam Popok Bayi"
Post a Comment