Search

18 Tersangka Militan ISIS Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup di Mesir

Di satu sisi, Mesir --sepanjang beberapa bulan terakhir-- telah mengeluarkan putusan terhadap lebih dari 700 orang, yang disebut terafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin dan terlibat dalam demonstrasi pro-Presiden Mohammed Morsi, usai penggulingannya pada 2013 --menurut laporan sejumlah media asing yang mengutip sumber-sumber pengadilan setempat.

Dari 700 orang tersebut, 75 orang di antaranya menerima vonis hukuman mati, 47 orang diputus penjara seumur hidup, dan ratusan lainnya divonis penjara sekian tahun --sebuah sumber pengadilan mengonfirmasi kabar tersebut. Mereka yang tervonis termasuk para pemimpin Ikhwanul Muslimin di Mesir.

Mereka yang dijatuhi hukuman di pengadilan massal dituduh melakukan pelanggaran terkait keamanan termasuk hasutan terhadap kekerasan, pembunuhan dan pengorganisasian protes ilegal --dalam demonstrasi Mesir 2013.

Putusan vonis hukuman mati terhadap 75 orang tersebut telah dijatuhkan secara bertahap sejak bulan Juli 2018, hingga komplet pada Sabtu 8 September kemarin.

Salah satu orang yang diadili dalam perkara itu adalah pemimpin kerohanian Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie. Ia dijatuhi hukuman seumur hidup, kata sumber pengadilan.

Mereka yang dihukum mati dengan cara digantung termasuk para pemimpin Ikhwanul Muslimin: Essam al-Erian dan Mohamed Beltagi dan juru dakwah terkenal Safwat Higazi, menurut sumber-sumber.

Jurnalis foto pemenang penghargaan, Mahmoud Abu Zeid, yang lebih dikenal sebagai Shawkan, menerima hukuman lima tahun penjara. Ia ditahan saat mengambil gambar demonstrasi Mesir2013. Dia diperkirakan bebas dalam waktu dekat karena sudah menghabiskan lima tahun di penjara sambil menunggu vonis.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2DbInZl

Bagikan Berita Ini

0 Response to "18 Tersangka Militan ISIS Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup di Mesir"

Post a Comment

Powered by Blogger.