:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2500996/original/066533200_1543420865-PEMINDAHAN_NAPITER_NUSAKAMBANGAN_2-Muhamad_Ridlo.jpg)
Dia pun menjelaskan, sembilan napi terpidana mati narkoba ini masuk dalam rombongan 63 napi terorisme dan narkoba Lapas Gunung Sindur yang dipindah ke Nusakambangan. Ke-63 napi tersebut terdiri dari 29 napi bandar narkoba dan 34 napi terorisme.
Menurut Ade, mereka dipindah lantaran masuk kategori napi risiko tinggi. Parameter risiko tinggi itu di antaranya, masa hukuman yang tinggi. Secara khusus, mereka dipindah lantaran pertimbangan keamanan dan untuk keperluan pembinaan.
Napi terorisme dikhawatirkan menyebarkan paham radikal atau bahkan berpotensi mengendalikan aksi terorisme dari dalam lapas. Adapun napi bandar narkoba, dikhawatirkan mengedarkan narkoba di dalam lapas, atau mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
"Alasannya, pidananya tinggi. Napi risiko tinggi, alasan keamanan saja. Alasan keamanan dan pembinaan," ucapnya.
Sebanyak 29 napi narkoba dimasukkan ke Lapas Batu, Lapas Khusus untuk Bandar Narkoba. Sisanya, 25 napi terorisme risiko tinggi, masuk ke Lapas Pasir Putih, yang juga merupakan lapas yang memiliki blok khusus napiter risiko tinggi.
"Sembilan napi terorisme ke Lapas Besi," dia menambahkan.
Ade mengungkapkan, napi bandar narkoba yang masuk ke Lapas Batu dan napi terorisme risiko tinggi yang masuk ke Lapas Pasir Putih akan menempati sel perorangan, atau satu sel satu orang, atau sel isolasi.
Ade menambahkan, ada dua napi terorisme Gunung Sindur yang dibatalkan pemindahannya. Satu napi batal dipindah karena pertimbangan kesehatan, sedangkan napi lainnya dibatalkan untuk mempermudah penyidikan yang masih berlangsung.
Simak video pilihan berikut ini:
2 Terpidana mati anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang telah dieksekusi pada Rabu dini hari tadi, rencananya akan disemayamkan sementara di Jalan Daan Mogot
Bagikan Berita Ini
0 Response to "9 Terpidana Mati Narkoba Dipindah ke Nusakambangan, Eksekusi Mati?"
Post a Comment