Liputan6.com, Buenos Aires - Jaksa Argentina mempertimbangkan untuk menuntut Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman dengan tuduhan melakukan kejahatan perang dan penyiksaan. Gugatan itu mungkin akan dilaksanakan jika dia telah mendarat di Buenos Aires untuk menghadiri KTT G20 pekan ini.
Langkah itu muncul setelah kelompok advokasi Human Rights Watch menulis kepada jaksa federal yang menyatakan bahwa pengadilan Argentina harus meminta undang-undang yurisdiksi universal dalam hukum Argentina, guna mencari penuntutan terhadap Putra Mahkota atas korban sipil massal yang disebabkan oleh kampanye koalisi pimpinan Saudi di Yaman.
Gugatan itu juga mencakup tuduhan bahwa Pangeran Salman melakukan penyiksaan terhadap warga Saudi, termasuk pembunuhan terhadap Jamal Khashoggi di Konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018 lalu.
Dokumen yang berisi gagasan penuntutan itu disajikan oleh Human Rights Watch kepada Hakim Agung Argentina Ariel Lijo dan diteruskan kepada Jaksa Agung Ramiro Gonzales, demikian seperti dikutip dari The Guardian, Selasa (27/11/2018).
Jaksa sekarang harus memutuskan apakah prinsip yurisdiksi universal, yang diabadikan dalam konstitusi Argentina, berlaku dalam kasus putra mahkota.
Sumber peradilan Argentina mengatakan, kemungkinan, upaya untuk menindaklanjuti gugatan itu akan "sangat sulit", surat kabar Clarín melaporkan, menambahkan bahwa pembunuhan Khashoggi mungkin tidak memenuhi syarat sebagai "kejahatan terhadap hak asasi manusia."
Namun, HRW mendasarkan gagasan penuntutan pada kasus yang lebih luas, yakni, pola penyiksaan serta operasi militer di Yaman. Dua tuduhan itu, mungkin bisa dijadikan landasan untuk menggugat Pangeran Salman, kata sumber peradilan Argentina.
"Sejak Maret 2015, koalisi pimpinan Arab Saudi telah melakukan sejumlah serangan udara acak dan tidak proporsional pada warga sipil dan benda-benda sipil di Yaman, menghantam rumah, sekolah, rumah sakit, pasar, dan masjid," kata pernyataan HRW.
"Banyak dari serangan ini --jika dilakukan dengan maksud kriminal-- mengindikasikan kemungkinan kejahatan perang. Koalisi juga telah memberlakukan dan mempertahankan blokade laut dan udara di Yaman yang telah sangat membatasi aliran makanan, bahan bakar, dan obat-obatan kepada warga sipil. Jutaan warga sipil menghadapi kelaparan dan penyakit."
Harus Menyelidiki Kemungkinan Terlibat Kejahatan Perang
Kenneth Roth, direktur eksekutif HRW, mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis bahwa "pihak berwenang Argentina harus menyelidiki peran Mohammed bin Salman dalam kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh koalisi pimpinan Saudi sejak 2015 di Yaman."
"Kehadiran putra mahkota di KTT G20 di Buenos Aires bisa membuat pengadilan Argentina menjadi jalan ganti rugi bagi para korban pelanggaran yang tidak dapat mencari keadilan di Yaman atau Arab Saudi."
Sumber dari kantor Presiden Mauricio Macri, pada Senin 26 November, menolak berkomentar mengenai permintaan penangkapan Mohammed bin Salman jika dia mendarat di tanah Argentina.
"Kami tidak bisa membuat komentar tentang itu. Yang bisa kami katakan adalah bahwa kehadiran Mohammed bin Salman tetap dikonfirmasi, kami belum menerima informasi yang bertentangan sejauh ini," kata sumber dari kantor kepresidenan Argentina kepada The Guardian.
Pangeran Salman berada di daftar tamu untuk KTT G20, yang berlangsung dua hari yang dimulai pada hari Jumat 30 November.
Di sisi lain, Presiden AS Donald Trump mengatakan dia siap untuk menemuinya, meskipun tumbuh kritik di Kongres atas dukungan militer AS terhadap Arab Saudi, dan kampanye pemboman udara dan pencekikan ekonomi di Yaman.
Lebih dari 50.000 orang diperkirakan tewas dalam perang itu sejauh ini, dan badan amal Save the Children telah mengatakan lebih dari 85.000 anak mungkin telah mati karena kelaparan.
Simak video pilihan berikut:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Argentina Berencana Gugat Putra Mahkota Saudi Atas Tuduhan Kejahatan Perang"
Post a Comment