Liputan6.com, Pensacola - Seorang pria 24 tahun dari Florida, Amerika Serikat, dipenjara setelah menyerahkan diri kepada pihak berwenang atas alasan telah mengunduh pornografi anak di ponselnya.
Cory Hinsch, nama pria muda itu, ditangkap dan didakwa dengan dua tuduhan kepemilikan materi pornografi pada 9 November, seperti yang dilaporkan oleh Pensacola News Journal pada 15 November lalu.
Dikutip dari Asia One pada Senin (19/11/2018), Hinsch dijebloskan ke Penjara Escambia County dan kemudian dibebaskan enam hari setelahnya, pada 13 November. Dia dikenai denda US$ 10.000 (setara Rp 145 juta) atas pelanggaran yang diakuinya itu.
Hinsch datang melapor ke Departemen Kepolisian Pensacola pada 9 November. Dia mengatakan kepada petugas polisi yang tengah piket, bahwa dirinya harus ditangkap karena memiliki pornografi anak di ponselnya.
Untuk membuktikan laporannya itu, Hinsch menunjukkan kepada petugas polisi gambar gadis di bawah umur yang terlibat dalam tindakan seksual.
Dia segera diamankan oleh pihak berwenang, kata laporan itu. Ketika hak hukumnya dibacakan, dia mengatakan bahwa dia ingin memberikan pernyataan tanpa kehadiran seorang pengacara.
Hinsch mengatakan kepada pihak berwenang bahwa dia mengunduh materi pornografi itu dari "dark web", atau situs web yang terselubung.
"Dark web" adalah bagian dari jaringan internet yang tidak diindeks oleh mesin pencari, di mana banyak transaksi ilegal kerap dilaporkan terjadi.
Setelah membiarkan pihak berwenang melihat ponselnya, polisi kemudian menemukan dua foto pornografi anak, dan langsung menjadikannya sebagai barang bukti atas pelecehan terhadap anak.
Sebelumnya, pada Januari tahun ini, Hinsch sempat dipenjara karena tuduhan tabrak lari. Dia dibebaskan dengan denda US$ 2.500, atau setara Rp 36 juta.
Simak video pilihan berikut:
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2Bi56SjBagikan Berita Ini
0 Response to "Unduh Materi Pornografi Anak, Pria Ini Minta Ditangkap Lalu Didenda Rp 145 Juta"
Post a Comment