:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2555190/original/057235200_1545646282-20181224-Usai-Tsunami-3.jpg)
Mendengar informasi ada dugaan pungutan liar terhadap keluarga korban bencana tsunami di rumah sakit tersebut, Ratu Tatu Chasanah langsung memanggil jajaran direksi dan manajemen RSDP pada Rabu (26/12/2018) sore.
Bahkan Tatu juga mendatangi RSDP pada Kamis (27/12/2018) untuk mengecek langsung situasi dan berbagai dokumen di RSDP.
Pascatsunami menerjang, mobil ambulans dan mobil jenazah milik RSDP diturunkan ke Kabupaten Serang dan Pandeglang untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan.
"Kalau untuk pulang, mungkin keluarga korban menghubungi pihak ketiga, bukan ambulans maupun mobil jenazah dari RSDP termasuk jika keluarga korban membutuhkan peti jenazah, dipastikan membeli dari pihak ketiga, karena RSDP tidak menyediakan peti jenazah," katanya.
Tatu juga menjelaskan, terkait bukti kuitansi pembayaran dari keluarga korban, dipastikan bukan resmi dari manajemen RSDP. Bahkan Ia mempersilakan kepolisian melakukan penyelidikan.
"Kami juga sudah bertemu dan rapat bersama dengan pihak kepolisian, karena ini soal kemanusiaan," kata Tatu.
Tatu menilai, jika benar ada oknum yang melakukan pungli, maka sudah mencederai citra RSDP sekaligus tidak menghargai para dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja tanpa lelah dan ikhlas mengobati korban bencana tsunami. "Jadi silakan diusut tuntas jika ada oknum yang melakukan pungli," ujarnya.
Plt Direktur RSDP Sri Nurhayati mengatakan, RSDP sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk melayani semua korban tsunami yang datang dan memerlukan pertolongan.
"Para korban sudah dilayani semaksimal dan seoptimal mungkin," ujarnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi korban bencana gelombang tsunami di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Senin, 24 Desember 2018.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sampai Hati, Ada Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda"
Post a Comment