Liputan6.com, Bandung Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, tingkat pengaduan konsumen mengalami tren yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini membuktikan jika konsumen Indonesia mulai peduli terhadap hak-haknya.
Komisioner BPKN, Arief Safari mengatakan, dalam kurun tiga tahun terakhir pengaduan konsumen terus mengalami peningkatan jumlah.
Pada 2016, pihaknya menerima sebanyak 46 pengaduan dari konsumen. Kemudian di 2017 meningkat menjadi 106 pengaduan, dan di 2018 kembali naik menjadi 426 pengaduan. Sedangkan di tahun ini, dalam dua bulan terakhir, BPKN telah menerima 70 pengaduan.
"Jadi perkiraan kita 2019 pun akan naik lagi," kata Arief ditemui di sela peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) di Bandung, Selasa (19/3).
Menurut Arief, jenis pengaduan yang banyak masuk ke BPKN, sebesar 85 persennya didominasi dari sektor perumahan. Lalu berikutnya sektor kesehatan dan e-commerce.
"Kita perkirakan di 2019 itu akan ada tiga sektor prioritas sektor yang mungkin bisa meledak kalau tidak ditangani dengan baik. Yang pertama sektor perumahan, kemudian kesehatan dan e-commerce," ujarnya.
Karena itu, lanjut Arief, perlu ada beberapa perundang-undangan yang mesti harus disiapkan untuk melindungi hak-hak konsumen. Sebagai contoh, ia memaparkan pengaduan konsumen dari sektor ekonomi digital. Di mana seseorang membeli makanan dari jasa transportasi online, tiba-tiba mengalami keracunan.
"Terus jika keracunan siapa yang bertanggung jawab? Itu akan terkait masalahnya dengan BPOM kalau ada keracunan makanannya, atau kalau itu kaitannya dengan namanya transportasi Kemenhub yang bertanggung jawab, unuk transaksi perdagangan yang bertanggung jawab kemendag. Jadi tidak bisa diselesaikan satu sektoral saja," ujarnya.
Jika berkaca pada kasus tersebut, ia berharap penyelesaian dapat dilakukan lintas sektor.
"Makanya harus dibuat satu platform yang kuat untuk menaungi kegiatan lintas sektoral maupun kewilayahan," kata Arief.
Terkait meningkatnya tren pengaduan konsumen ini, Arief mengajak masyarakat untuk melihat secara positif. Artinya, konsumen Indonesia sudah cerdas dan kritis atas hak-haknya, terlebih jika merasa dirugikan.
Maka dari itu, kegiatan Harkonas 2019 yang menitikberatkan tema “Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya”, diharapkan membangkitkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya yang perlu dilindungi.
"Berdaya bisa diartikan kalau konsumen kita ini harusnya memahami hak dan kewajibannya. Setelah itu dia bisa bersuara, komplain melakukan pengaduan kepada pelaku usaha yang merugikannya. Ketiga, bisa mendapatkan pemulihan haknya. Karena yang namanya konsumen berhak mendapatkan kompensasi dan ganti rugi," ujar Arief.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPKN: Pengaduan Konsumen Didominasi Sektor Perumahan"
Post a Comment