BPCB tak akan menyita artefak berupa koin kuno Tingkok, gerabah, hingga perhiasan temuan warga Desa Sekarpuro. Namun, warga diimbau untuk melaporkan tiap barang hasil temuan mereka. Dicatat dan didaftarkan ke pemerintah agar jika dibutuhkan untuk penelitian bisa dilacak.
"Setelah laporan ya tetap boleh disimpan. Kalau akhirnya dijual, pemilik barunya tetap harus melapor, agar bisa dipantau," ujar Andi.
BPCB juga terbuka jika ada yang ingin menyerahkan barang itu, serta memberi imbalan sesuai harga di pasar. Namun jika termasuk kategori langka dan bernilai sejarah penting, hadiah bisa lebih mahal lagi.
"Kalau diserahkan ke kami, ya disimpan di museum. Tapi saran kami, warga merawat situs cagar budaya di desa karena itu bagian dari sejarah desa," katanya.
Muhammad Arifin, salah seorang warga pencari berbagai artefak mengatakan, tak berniat menjual barang miliknya ke penadah. Ia tak keberatan jika pemerintah mengambil alih benda temuannya itu.
"Diambil semuanya tak masalah. Tapi kalau bisa sedikit lebih mahal dari harga di pasaran," katanya.
Kepala Desa Sekarpuro, Sulirmanto menyatakan bersyukur ada temuan situs kuno di desanya. Selain membuka tabir sejarah desa, situs itu diharapkan bisa meningkatkan potensi ekonomi desa.
"Kalau situs ternyata besar kan bisa berdampak desa ini jadi jujungan wisata. Tentu ada berkah untuk warga kami," ujar Sulirmanto.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Modus Pemalsuan Harta Benda Peninggalan Majapahit"
Post a Comment