Search

Nelangsa WN Vietnam Tak Bebas Jerat Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam Seperti Siti Aisyah

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Nasib seolah tak berpihak pada warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, salah satu dari dua wanita yang dituduh menggunakan racun saraf mematikan VX untuk membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam. Angan-angan untuk bebas seperti rekannya, Siti Aisyah dari Indonesia, pun sirna.

Jaksa penuntut Malaysia menolak permohonan untuk membatalkan tuduhan kasus pembunuhan itu. Ironisnya, keputusan tersebut hanya berselang beberapa hari setelah Siti Aisyah dibebaskan.

Huong adalah satu dari dua wanita yang didakwa dengan pembunuhan Kim Jong-nam Februari 2017, sebuah pelanggaran yang mengancam sanksi hukum gantung. Temannya, Siti Aisyah, bebas dakwaan pada hari Senin dengan dicabutnya tuntutan terhadap wanita 27 tahun ini. Dia kembali ke Indonesia beberapa jam kemudian.

Menurut laporan CNN yang dikutip Kamis (14/3/2019), dengan keputusan itu berarti Doan Thi Huong dari Vietnam akan tetap sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang masih berada di balik jeruji besi. Jaksa tidak mengungkapkan mengapa mereka menolak banding Huong, tetapi membiarkan Aisyah dibebaskan.

Tim hukum Huong telah mengajukan petisi kepada jaksa penuntut untuk membebaskannya dengan alasan yang sama dengan Aisyah, menyebut tak adil untuk membebaskan salah satu terdakwa tetapi yang lain tidak. Namun Huong mengatakan kepada wartawan melalui seorang penerjemah bahwa dia tidak benci Aisyah yang dibebaskan sementara dirinya tidak.

"Tuhan tahu saya dan Siti Aisyah tidak melakukan apa-apa," kata Huong, menurut penerjemahnya.

Duta Besar Vietnam untuk Malaysia Le Quy Quynh mengatakan kepada CNN bahwa Huong nelangsa, ia menangis dan menempelkan tangannya ke dahinya setelah putusan diumumkan. Quynh mengatakan bahwa Menteri Kehakiman Vietnam telah mengirim surat kepada Jaksa Agung Malaysia untuk meminta pembebasan Huong.

"Dia sedikit gugup dan lemah," kata Quynh.

Quynh mengatakan Hanoi akan kembali meminta pemerintah Malaysia memperlakukan Huong secara adil dan membebaskannya sesegera mungkin.

Pengacara WN Vietnam itu, Hisyam Teh Poh Teik, mengatakan keputusan untuk tidak mengakhiri kasus itu di pengadilan pada hari Kamis "mengecewakan".

"Keputusan untuk tidak mengakhiri kasus tidak sesuai dengan sistem peradilan pidana kami. Ada diskriminasi karena penuntut memihak satu pihak. Keduanya menghadirkan pembelaan yang sama di hadapan pengadilan ini ... Jaksa penuntut umum belum bertindak adil," papar Hisyam Teh Poh Teik.

Hakim Azmi Ariffin kemudian menunda pengadilan karena "alasan kemanusiaan," mengatakan Huong tampak "tidak sehat."

Hakim Azmi Ariffin kemudian memerintahkan dokter untuk menmeriksa Huong. Pengadilan kasus tersebut pun ditunda dan akan dilanjutkan pada 1 April.

Saksikan juga video berikut ini:

Presiden Jokowi menerima Siti Aisyah di Istana usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim di Malaysia.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2HwZ7fR

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Nelangsa WN Vietnam Tak Bebas Jerat Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam Seperti Siti Aisyah"

Post a Comment

Powered by Blogger.