Search

Pelaku Jual Beli WNI di Situs Online Singapura Terancam Bui dan Denda Rp 54 Juta

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Singapura telah mendakwa warga negaranya yang memasarkan TKI perempuan secara online melalui situs jual-beli Carousell.

Warga Singapura bernama Erleena binti Mohammad Ali (41) melakukan pemasaran online tersebut pada 1 September - 17 September 2018, demikian seperti dimuat pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Singapura yang Liputan6.com kutip (7/10/2018).

Atas kesalahan tersebut, Erleena diancam dengan denda 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp 54,7 juta) atau hukuman kurungan 6 bulan atau keduanya. Selain itu izin usaha penyalur tenaga kerja yang dimiliki Erleena dicabut oleh Pemerintah Singapura.

Pelaku tersebut juga telah dimasukkan daftar hitam oleh KBRI Singapura sehingga tidak akan dapat lagi menyalurkan tenaga kerja Indonesia di Singapura. Yang bersangkutan juga akan dimasukkan daftar hitam imigrasi Indonesia.

"Kita mengapresiasi Pemerintah Singapura yang telah merespons positif keprihatinan yang disampaikan Pemerintah Indonesia. Komitmen kita bersama agar kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang," tutur I Gde Ngurah Swajaya, Duta Besar RI untuk Singapura, yang sejak awal kasus ini muncul langsung berkomunikasi dengan otoritas Singapura terkait.

Sebagaimana diketahui, segera sejak terjadinya penawaran TKI secara online, Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Singapura langsung bereaksi, baik melalui saluran diplomatik maupun non-diplomatik.

Dalam komunikasi dengan Pemerintah Singapura, Indonesia menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang sangat mengusik rasa kemanusiaan tersebut, meminta investigasi menyeluruh dan melakukan prosekusi terhadap pelakunya.

Komentar Migrant Care

Sementara itu, lembaga swadaya pemerhati isu pekerja migran, Migrant Care, mengutuk keras adanya kasus tersebut, karena kental dengan nuansa "eksploitasi dan perbudakan manusia", ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo.

Migran Care juga menggarisbawahi bahwa kasus tersebut "bukan hal yang baru, meski selalu diprotes oleh khalayak ramai."

"Di Malaysia, pernah ada iklan masif yang tertempel di jalan-jalan kuala lumpur bertulis 'Indonesia Maid on Sale'. Di Singapura juga pernah terungkap, penawaran jasa ART (asisten rumah tangga) migran, dengan mempertontonkan langsung calon ART migran di gerai-gerai," lanjut Wahyu.

"Ke depan, harus ada standar dan 'norma berperilaku' dalam memberikan informasi mengenai lowongan kerja dan mempekerjakan TKI yang bekerja sebagai ART migran sesuai dengan syarat-syarat hak asasi manusia."

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Simak video pilihan berikut:

Presiden Jokowi membahas perbaikan nasib TKI yang bekerja di Malaysia. Ia membahasnya dengan PM Malaysia Mahathir Mohamad di Istana Bogor.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2Ocy0uQ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pelaku Jual Beli WNI di Situs Online Singapura Terancam Bui dan Denda Rp 54 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.