Search

Strategi Pengacara Bahar bin Smith dalam Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan

Salah seorang pengacara Bahar, Guntur Fatahillah mengaku tidak sependapat dengan putusan sela hakim PN Bandung tersebut. Ia berencana mengajukan upaya hukum banding jika proses pengadilan di tingkat pertama sudah rampung.

"Kuasa hukum menyatakan banding terhadap putusan sela yang dibacakan hari ini yang berbarengan nanti diputus dengan pokok perkara," kata Guntur.

Sebelumnya, dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa dakwaan tidak masuk dalam pokok perkara cacat yuridis. Di mana menurut pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Dakwaan itu ada dua versi. Menurut hemat kami sudah tidak lagi catat dengan pasal 143 dan 144 termasuk dengan pasal 84 dan 85 KUHAP. Makanya kita menyatakan banding," ujar Guntur.

Dalam sidang berikutnya, hakim telah meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi korban.

"Tadi janjinya sih mau mendatangkan korban dengan ayah korban. Kita lihat saja apakah jaksa sungguh-sungguh menghadirkan atau tidak," tutur Guntur.

Simak video pilihan berikut ini:

Kasus penganiayaan 2 remaja yang dilakukan Bahar bin Smith alias Habib Bahar mulai disidangkan. Bahar didakwa pasal berlapis, salah satunya pasal Perlindungan Anak.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2un6nDf

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Strategi Pengacara Bahar bin Smith dalam Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan"

Post a Comment

Powered by Blogger.