Keadaan ini membuat Syafril memutar otak lagi. Pasalnya pada pekan depan, kehadiran UAS belum bisa dipastikan melihat padatnya jadwal dakwa UAS.
"Saya komunikasikan nanti dengan hakim," ucap Syafril.
Sebagai informasi, sidang penghinaan terhadap UAS ini baru sekali digelar sejak 7 Februari 2019. Setelah itu, secara berturut-turut sidang ditunda karena UAS sebagai saksi korban tidak bisa hadir di persidangan.
Agenda UAS untuk memberikan ceramah sangat padat dan sudah tersusun sejak lama, tidak hanya di Indonesia tapi juga di luar negeri. Meski demikian, majelis hakim menyebutkan UAS harus memberi keterangan, baru kemudian pemeriksaan saksi lain.
Jony Boyok didakwa menghina UAS melalui media sosial pada 2 September 2019. Jony menulis kata-kata tidak wajar terhadap UAS di lini masa akun Facebooknya.
Postingan terdakwa dilihat saksi Muhammad Khalid, Delfizar dan Nurzen ketika membuka Facebook pada 4 September 2018. UAS juga melihat postingan itu pada 5 September 2018, saat berada di Sulawesi Selatan.
UAS tersinggung dan merasa nama baiknya dicemarkan. UAS menilai perbuatan Jony sebagai pembunuhan karakter sehingga akhirnya melapor ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Dalam kasus ini, Jony Boyok dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2u5kfBRBagikan Berita Ini
0 Response to "Ustaz Abdul Somad Datang ke Pengadilan, Jony Boyok Mendadak Sakit"
Post a Comment