Search

Dipecat Karena Kanker, Buruh Migran Ini Berani Tuntut Majikan di Pengadilan Hong Kong

Liputan6.com, Victoria - Seorang pekerja rumah tangga asal Filipina, Baby Jane Allas (38), dipecat oleh majikannya setelah diketahui menderita kanker serviks stadium tiga pada beberapa waktu lalu.

Pada Senin, 15 April 2019, Allas resmi mendapatkan ganti rugi dari pengadilan Hong Kong, pasca-memenangkan kasus yang menyoroti eksploitasi tenaga kerja perempuan asing tersebut, sebagaimana dikutip dari Channel News Asia pada Selasa (16/4/2019).

Dalam audiensi Senin, Allas didampingi oleh para pendukung dan keluarga termasuk putrinya yang berusia delapan tahun, yang berpegangan erat di pinggangnya.

Allas baru didiagnosis kanker pada Januari, kemudian pemecatan diberikan oleh sang majikan pada bulan berikutnya. Majikan itu secara eksplisit mengutip penyakit Allas sebagai alasan keputusannya.

Segera setelahnya, Allas yang merupakan ibu tuggal, kehilangan hak atas perawatan kesehatan. Ia harus secara teratur mengajukan permohonan perpanjangan visa di imigrasi Hong Kong ketika mengurus kasus hukumnya sambil berjuang melawan kanker.

Tak tanggung-tanggung, Allas harus menjalani terapi radiasi lima hari seminggu, serta kemoterapi seminggu sekali.

Allas dan mantan majikannya - yang tidak hadir dalam persidangan hari Senin - mencapai penyelesaian HK30.000 (sekira Rp 53.821.500) di pengadilan buruh Hong Kong. Ganti rugi itu dimaksudkan untuk tunjangan sakit, biaya medis dan sebagian upah.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2VO4POD

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dipecat Karena Kanker, Buruh Migran Ini Berani Tuntut Majikan di Pengadilan Hong Kong"

Post a Comment

Powered by Blogger.