Search

Kejati Ungkap Tersangka Korupsi Parkir Makassar Usai Pemilu 2019

Sebelumnya, Kejati Sulsel membeberkan hasil penyelidikan kasus tersebut. Di mana dari kegiatan pengelolaan anggaran parkir sejak tahun 2008 hingga tahun 2017, ditemukan sekitar miliaran uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga penyidik tidak butuh waktu lama meningkatkan status kasus PD Parkir menjadi penyidikan.

Pada tahap penyidikan itu, tim penyidik kemudian mencari pihak yang harus bertanggungjawab dalam terjadinya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang dikelola oleh PD Parkir Makassar tersebut.

"Nah, PD Parkir ini kan tentu ada badan hukumnya yah. Siapa pimpinannya, siapa bendaharanya. Semua tentu akan diperiksa dan harus ada yang bertanggungjawab secara pidana sebagai tersangka. Itulah tujuan dari tahap penyidikan ini," jelas Tarmizi sebelumnya.

Diketahui penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya kota Makassar bermula dari adanya hasil audit independen yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di PD Parkir Makassar Raya sebesar Rp 1.900.000.000 pada tahun 2008 hingga tahun 2017.

Sehingga berdasarkan hal itu, tim bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel turun menyelidiki berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bernomor Print-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2v7mbKA

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kejati Ungkap Tersangka Korupsi Parkir Makassar Usai Pemilu 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.