:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/682625/original/mabuk.jpg)
Liputan6.com, Timika - Pencoblosan di TPS 48 Kelurahan Kwamki, Timika, Papua mundur 30 menit dari jadwal yang ditetapkan pada pukul 07.00 WIT.
Empat orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS 48 Kelurahan Kwamki, Kabupaten Timika diduga mabuk.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menyebutkan, saat ini keempat petugas KPPS ditahan di Kantor Polsek Mimika Baru.
"Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 48 dapat dilanjutkan dan difasilitasi oleh Ketua KPPS di bawah kendali langsung PPS Kelurahan Kwamki dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru," jelasnya, Rabu (17/4/2019).
KPU Mimika menyiapkan 911 TPS yang tersebar pada 18 distrik dengan jumlah pemilih 231.265 orang.
* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini
Saksikan video pilihan berikut ini:
Seorang remaja di bawah umur rampok rumah diduga dalam keadaan mabuk, sang ibu memohon minta maaf pada korban.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemungutan Suara di Timika Mundur Gara-Gara Petugas KPPS Mabuk"
Post a Comment