Liputan6.com, Manado - Data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado terdapat 87 dugaan pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara Pemilu 2019 berlangsung, Rabu, 17 April 2019.
"Dari puluhan dugaan pelanggaran itu, ada potensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 16 Tempat Pemungutan Suara atau TPS," ungkap Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Manado, Taufiek Bilfaqih kepada Liputan6.com, Jumat (19/04/2019).
Bilfaqih mengungkapkan, dari 87 dugaan pelanggaran, 16 di antaranya potensi pencoblosan ulang. Namun setelah dikaji, tersisa 12 TPS di 5 kecamatan yang dilakukan pencoblosan ulang.
"Termasuk rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk diadakan pencoblosan susulan ke RS Kandouw Manado," jelas Bilfaqih.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulut, Herwyn Malonda mengatakan, pihaknya juga sementara mengumpulkan alat bukti dan mengkaji untuk pencoblosan ulang di sejumlah TPS yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Sulut. "Saat ini masih sementara mengumpulkan alat bukti dan dilakukan pengkajian," ujar Herwyn.
Sebelumnya, melalui video conference bersama Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis, 18 April 2019, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menyampaikan ada kendala di beberapa TPS serta permintaan untuk pencoblosan ulang.
"Tapi kami lagi melihat apakah substansinya betul dilakukan pemilihan ulang atau tidak," ujar Olly.
Ia menambahkan, TPS yang dimaksud tersebut tersebar di beberapa kabupaten dan kota dan termasuk ada di Kota Manado.
"Alasan akan dilakukan pemilihan ulang karena masih ada banyak masyarakat di Manado ini yang mempunyai e-KTP tetapi tidak bisa memilih. Beberapa alasan lainnya yang saat ini masih akan ditelusuri," Olly menandaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Potensi Pencoblosan Suara Ulang 12 TPS di Manado"
Post a Comment