Liputan6.com, Tel Aviv - Seorang mantan staf di konsulat Prancis bernama Romain Franck, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Israel pada Senin, 8 April kemarin. Ia dihukum setelag terbukti menyelundupkan senjata dari Jalur Gaza, Palestina.
Pria tersebut menjalani persidangan setelah dituduh mengeksploitasi pemeriksaan keamanan untuk diplomat, dan menyelundupkan 70 pistol dan dua senapan otomatis dari Jalur Gaza ke Tepi Barat yang diduduki Israel.
Tak hanya mendapatkan hukuman penjara, Franck juga dikenakan denda mencapai Rp 118 juta,demikian dikutip dari laman Channel News Asia, Rabu (10/4/2019).
Kuasa hukum Franck, Kenneth Mann, mengatakan ingin mengajukan permohonan supaya kliennya bisa menjalani hukuman di Prancis.
Ia turut menyatakan hakim bersedia memberikan hukuman lebih ringan sebab Franck menunjukkan penyesalan dan mengakui termotivasi uang, bukan karena solidaritas dengan militan Palestina.
Franck selama persidangan hanya mengandalkan penerjemah pengadilan dari bahasa Ibrani ke Prancis.
"Ini hal yang sangat sangat sulit bagi seluruh keluarga. Namun, mereka mengerti ini persoalan hukum dan berharap anak mereka bisa kembali ke Paris secepatnya," ucap Mann setelah persidangan.
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2U2CSRzBagikan Berita Ini
0 Response to "Pria Prancis Divonis 7 Tahun Penjara Usai Selundupkan Senjata"
Post a Comment