Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, M Nur menyambut baik pernyataan tertulis dari Humas PT EMM. Sikap PT EMM tersebut perlu, mengingat gejolak sosial sebagai reaksi adanya proyek penambangan emas di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang mulai membesar belakangan ini.
"Kita hormat dan salut terhadap PT EMM atas sikapnya mau angkat kaki dari Beutong Ateuh Banggalang," kata M Nur kepada Liputan6.com, Kamis malam (11/4/2019).
"Dalam perkara ini, kenapa kami salut, dalam perkara hukum mereka kan menang di PTUN sebenarnya. Tapi ada konsekuensi lain yang mesti diperhatikan, yaitu gejolak sosial. Karena, di PTUN mana pun, tabiatnya sama. Tidak pernah mau masuk dalam perkara subtansial, lebih kepada prosedur," jelas Nur.
Perkara hukum yang dimaksud yakni ditolaknya gugatan warga dan Walhi Aceh yang meminta izin PT PT EMM untuk beroperasi di Aceh dibatalkan. Putusan majelis hakim Tata Usaha Negara tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Kamis, 11 April 2019.
PT EMM sejatinya harus angkat kaki dari seluruh kawasan konsesi penambangan sesuai izin yang mereka dapat. Luas konsesi penambangan PT EMM mencakup Kabupaten Nagan Raya, dan Aceh Tengah, sebut M Nur.
"Kalau kemudian mereka hanya pindah dari Beutong Ateuh Banggalang, kemudian beroperasi ke lokasi lain masih di wilayah PT EMM, itu mereka tidak pindah. Hanya memindahkan wilayah desa yang terdampak, kemudian mengeruk wilayah lain," tegas Nur.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PT EMM Bersedia Hengkang dari Beutong Ateuh Banggalang"
Post a Comment