Search

Menanti Eksekusi Terpidana Korupsi Kredit Fiktif BPD Palopo

Liputan6.com, Palopo - Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Palopo dikabarkan belum juga mengeksekusi Irianwati, pengusaha ternama di Kota Palopo yang tersandung dalam kasus korupsi kredit fiktif di Bank Sulselbar (BPD) Cabang Palopo tahun 2015.

Meski dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhi hukuman pidana terhadapnya selama 7 tahun penjara.

Selain memberikan hukuman badan, MA dalam putusannya bernomor 1846 K/Pid.Sus/2016, juga mengenakan denda kepada terpidana korupsi kredit fiktif itu sebesar Rp 200 juta dan apabila tak mampu dibayar, maka diganti pidana 6 bulan kurungan.

Tak sampai disitu, MA juga mengganjar Irianwati dengan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 550 juta. Dan apabila ia tak bisa menggantinya, maka seluruh harta bendanya akan disita oleh negara. Selanjutnya, jika harta bendanya juga tak mencukupi untuk itu, maka ia menggantinya dengan hukuman badan selama 1 tahun penjara.

"Kita harus lihat dulu alasannya kenapa belum dieksekusi. Mungkin bisa saja Kejari Palopo belum menerima amar putusannya dengan lengkap. Beda jika sudah diterima, maka tak ada alasan untuk menunda eksekusi," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin di ruangan kerjanya, Jumat 24 Mei 2019.

Ia menyarankan agar Liputan6.com mengonfirmasi langsung ke pihak Kejari Palopo soal itu.

"Saya juga belum tahu soal terpidana korupsi kredit fiktif ini. Sebaiknya langsung saja konfirmasi ke sana," tutur Salahuddin.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palopo, Greafik dikonfirmasi via telepon mau via pesan singkat terkait kabar belum dieksekusinya terpidana korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Kota Palopo, Irianwati itu, belum memberikan tanggapan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Ewlpfw

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menanti Eksekusi Terpidana Korupsi Kredit Fiktif BPD Palopo"

Post a Comment

Powered by Blogger.