Search

Beda Nasib, Caleg ASN dan Caleg Dituduh Korupsi

"Memang dalam aturan tidak boleh. ASN harus mengundurkan diri. Tapi yang bersangkutan sepertinya lebih memilih menjadi tenaga honorer," katanya, Senin, 3 September 2018.

Soal caleg PAN yang diadukan terlibat korupsi, KPU pun langsung mengklarifikasi kepada si caleg dan partainya. Ternyata, tuduhan bahwa caleg PAN terlibat praktik korupsi adalah tuduhan tak berdasar.

Sebab, caleg tersebut bisa menunjukkan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian dan menunjukkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga sedang tak berkasus.

"Yang bersangkutan juga bisa menunjukkan SKCK dari kepolisian dan surat tidak ada kasus hukum dari pengadilan," ujarnya.

Dia menduga, warga yang memberi tanggapan tak mengerti bahwa dalam aturan, hanya napi kasus korupsi, napi kejahatan seksual anak dan napi bandar narkoba yang dipermasalahkan. Namun begitu, ia mengapresiasi tanggapan masyarakat walau jumlahnya tak banyak.

Tanggapan ini menunjukkan bahwa masyarakat Purbalingga sudah mulai mengkritisi calon-calon legislatif. Dia pun berjanji akan menindaklanjuti laporan atau tanggapan masyarakat.

"Setidaknya masyarakat Purbalingga tidak terkesan apatis dalam menyikapi calon-calon wakil rakyat untuk lima tahun mendatang," dia menambahkan.

Sebelumnya, sebanyak 39 orang bakal calon legislatif (bacaleg) dari 531 orang bacaleg DPRD Kabupaten Purbalingga periode 2019-2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Ada pula, tiga orang yang mengundurkan diri.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2wZSk7z

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Beda Nasib, Caleg ASN dan Caleg Dituduh Korupsi"

Post a Comment

Powered by Blogger.