Search

Hukum Era Kolonial Dihapus, Perzinahan Bukan Lagi Kejahatan di India

Sementara itu, Mahkamah Agung India juga belu lama ini memutuskan untuk mendekriminalisasi hubungan sesama jenis, dalam keputusan bulat yang disetujui oleh lima panel hakim, Kamis 9 September.

Sebelumnya, hubungan sesama jenis, atau gay, adalah isu terlarang, di mana pelakunya bisa terancam hukuman 10 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Pasal 377 pada Undang-Undang Dasar India.

Dikutip dari Independent.co.uk, India sebelumnya melarang hubungan sesama jenis, karena dinilai "melawan tatanan alam". Anggapan ini bahkan memberi wewenang bagi polisi dan aparat penegak hukum untuk mendakwa siapa pun yang "terlihat secara nyata" terlibat praktik homoseksualitas.

Aktivis LGBT setempat mengatakan undang-undang itu, meskipun jarang ditegakkan, adalah dasar bagi diskriminasi sistemik dan pelecehan terhadap kaum penyuka sesama jenis di India.

Hakim Agung Misra mengatakan bahwa komunitas LGBT "harus memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya".

"Setiap bentuk hubungan seksual antara dua orang dewasa yang saling menyetujui, baik itu homoseksual, heteroseksual atau lesbian, tidak dapat dikatakan tidak konstitusional," kata Misra.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2xUNt7T

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hukum Era Kolonial Dihapus, Perzinahan Bukan Lagi Kejahatan di India"

Post a Comment

Powered by Blogger.