Search

Meliput Krisis Rohingya, Dua Jurnalis Reuters Divonis 7 Tahun Penjara

Liputan6.com, Naypyidaw - Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua jurnalis kantor berita Reuters karena kepemilikan ilegal atas dokumen-dokumen resmi pemerintah negara itu.

Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) telah mengaku tidak bersalah dan berpendapat bahwa mereka dijebak oleh polisi, demikian seperti dikutip dari Al Jazeera, Senin (3/9/2018).

Keduanya juga bersaksi bahwa mereka menerima perlakuan kasar selama interogasi awal dengan petugas. Beberapa permohonan mereka untuk dibebaskan dengan jaminan ditolak.

Awal tahun ini, pengadilan menolak untuk menghentikan persidangan pada tahap penyajian bukti awal. Padahal, seorang polisi yang dipanggil sebagai saksi untuk jaksa, menyebut bahwa komandannya memerintahkan agar dokumen itu disematkan pada kedua jurnalis Reuters tersebut.

Setelah kesaksiannya, petugas itu dipenjara selama setahun karena melanggar peraturan dan keluarganya diusir dari rumah tunjangan kepolisian.

Kesaksian lain yang diutarakan oleh saksi dari jaksa, juga bertentangan, dan dokumen yang disajikan sebagai bukti terhadap para wartawan tampaknya bukan rahasia atau sensitif. Para wartawan bersaksi bahwa mereka tidak meminta, atau secara sadar memiliki dokumen rahasia.

Menarik Perhatian

Vonis itu datang di tengah kecaman internasional mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan militer Myanmar terhadap Muslim Rohingya.

Kasus kedua jurnalis Reuters tersebut juga telah menarik perhatian dunia internasional sebagai contoh bagaimana kebebasan pers terkekang di bawah pemerintahan de facto peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi.

Suu Kyi mengambil alih kekuasaan pada tahun 2016, meningkatkan harapan untuk transisi cepat Myanmar dari kekuasaan junta militer menuju demokrasi penuh. Namun, ia telah mengecewakan banyak mantan pengagumnya.

"Apa yang terjadi hari ini mengancam merusak supremasi hukum dan kebebasan pers yang dituntut oleh demokrasi," kata Kevin Krolicki, editor regional Reuters kawasan Asia. Dia juga menyebut putusan itu "memilukan".

Kedua jurnalis Reuters itu melaksanakan peliputan tahun lalu tentang penumpasan brutal yang dilakukan oleh pasukan keamanan Myanmar terhadap Rohingya di negara bagian Rakhine.

Sekitar 700.000 orang Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh untuk menghindari kekerasan yang menargetkan mereka setelah serangan oleh Rohingya menewaskan belasan anggota pasukan keamanan.

Simak video pilihan berikut:

Pengungsi Rohingya memberikan tanggapan terhadap investigasi yang telah dilakukan PBB terhadap kekerasan di Myanmar.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2Q0WNzu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Meliput Krisis Rohingya, Dua Jurnalis Reuters Divonis 7 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.