Search

Buntut Panjang Konflik Bupati dan Warga Desa Arongan

Liputan6.com, Aceh - Tindakan spontan seorang polisi merangkap aide de camp (ADC) atau semacam ajudan berbuntut panjang. Anggota pengamanan tertutup (pamtup) ini menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan.

Penetapan Aipda AD sebagai tersangka merupakan buntut peristiwa pada Rabu, 20 Februari silam. Kala itu Bupati Aceh Barat, Ramli, Ms, baru saja menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di Kantor Camat Arongan Lambalek.

Tak lama kemudian, sejumlah warga Desa Arongan yang kebetulan mendapat kabar Ramli berada di tempat itu berdatangan. Mereka ingin menagih janji Ramli perihal desa mereka yang direlokasi ke desa lain pascabencana gempa dan tsunami.

Permintaan ini demi menghindari konflik horizontal antarwarga karena sebagian warga Desa Arongan tinggal di wilayah yang secara administrasi masuk dalam Desa Seuneubok Teungoh. Letak Desa Arongan sebelumnya atau saat ini disebut Arongan Lama berjarak 10 kilometer dari desa relokasi atau disebut Arongan Relokasi.

Ketika hendak menemui Ramli, warga sebelumnya meminta camat memberitahu niat mereka kepada bupati. Belakangan, camat bernama Sabirin mengadukan warga dengan tudingan warga mengamuk dan berniat menggagalkan Musrenbang.

"Pak camat, kalau nanti sudah siap Musrenbang, tolong jumpai kami dengan bupati barang 15 menit saja untuk bilang masalah desa. 'Baik', jawab camat saat itu. Rupanya, camat tidak pernah menyampaikan niat kami kepada bupati," tutur Leo (48), warga Desa Arongan kepada Liputan6.com, akhir pekan kemarin.

Usai Musrenbang, warga Desa Arongan mulai berkerumun di halaman kantor camat. Menurut informasi warga Desa Arongan saat itu berjumlah kurang lebih 10 orang.

Ramli kabarnya enggan menemui dan menjawab secara asal-asalan saja pertanyaan warga. Dia lantas masuk ke dalam mobil dinas dengan kawalan ketat petugas Pamtup.

"Bupati saat itu bilang, 'Arongan sana ya sana, Arongan sini, ya sini'. 'Kenapa begitu pak?' kawan saya bertanya. 'Kalau memang tidak boleh begitu, suka-suka kamulah' kata bupati," Leo mengulang kalimat bupati yang membuat suasana saat itu memanas.

Suasana mulai tidak kondusif sejak warga dari desa lain yang penasaran ikut mengerumuni mobil bupati. Saat itu, Aipda AD mengambil tindakan spontan, diduga memukul bahkan mengacung-acungkan pistol ke warga.

"Kebetulan saat itu, saya duduk terpisah. Saat orang-orang berkerumun. Saya agak jauh. Pengakuan kawan-kawan, dikeluarkan pistol. Diacung-acungkan ke masyarakat," ungkap Leo.

Sehari kemudian, tiga orang warga Desa Arongan, H (47), S (57) dan DG (29), melaporkan Aipda AD ke Polres Aceh Barat. Mereka mengaku telah dipukul dan ditendang Pamtup itu di bagian kepala dan kaki.

Polres Aceh Barat belakangan melucuti senjata api (senpi) jenis revolver milik Aipda AD. Langkah ini diambil karena izin menggunakan senpi belum diperpanjang, serta yang bersangkutan diduga mengarahkan senpi ke warga sipil.

Polisi selanjutnya menetapkan Aipda AD sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 juncto Pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan. Berkas sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Jumat, 8 Maret 2019.

"Benar, Aipda AD sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan laporan korban," ujar Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa via KBO Reskrim Ipda P Panggabean kepada Liputan6.com, Sabtu malam (9/3/201).

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2JgCDC2

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Buntut Panjang Konflik Bupati dan Warga Desa Arongan"

Post a Comment

Powered by Blogger.