Search

Kehadiran Mantan Wakapolri dalam Persidangan Nenek 'Sahabat Satwa'

Rupanya sidang yang menimpa nenek K ini sangat istimewa karena mendapatkan perhatian dari Wakapolri tahun 2013-2014, Komjen Pol. Purnawirawan Oegroseno (63).

Dia jauh-jauh datang dari Jakarta untuk memberikan dukungan moral, serta ikut hadir menyaksikan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jember, yang dinyatakan terbuka untuk umum. Dia berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, membaca dan memutus kasus tersebut, dengan hati nurani.

"Hak jaksa menuntut terdakwa hingga 3 tahun penjara. Saya tidak punya hak di situ. Kalau mendengar penjelasan tadi, ya arahnya pelanggaran administrasi," tutur Oegroseno.

Oegroseno menjelaskan, dengan tuntutan jaksa itu, dia melihat peran pemerintah atau BKSDA dalam hal ini, hampir sama sekali tidak ada. Padahal masyarakat sudah berbuat baik untuk melestarikan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Kok dicari-cari dengan izin, yang masa berlaku habis tahun 2015. Izin kan gratis, otomatis pemerintah datang dong, memperpanjang," katanya.

Dia juga berharap pemerintah, ke depannya, bisa melindungi rakyatnya. "Siapa lagi kalau tidak ke pemerintah, apa minta perlindungan ke luar negeri, terutama dari BKSDA," katanya.

"Saya harapkan BKSDA bisa memosisikan diri sebagai pelayan, pelindung, pengayom masyarakat. Sama dengan aparatur pemerintah lainnya. Apalagi izinnya mati tahun 2015, tahun 2018 baru diproses. Itu yang saya sesalkan peran BKSDA saja," dia menambahkan.

Menanggapi pernyataan mantan wakapolri itu, JPU, Dian Akbar Wicaksana menjelaskan, sesuai fakta dalam persidangan dan keterangan ahli, bahwa surat izin penangkaran mati selama 3 tahun, dari 2015 hingga tahun 2018.

"Sesuai keterangan ahli, surat izin yang mati selama 3 tahun, sama halnya dengan tidak memiliki izin. Karena itu, upaya penangkaran satwa yang dilindungi, tidak berizin adalah dilarang undang-undang," kata Akbar.

Padahal sebelum izinnya mati, BKSDA sudah memberi peringatan kepada yang bersangkutan, untuk mengurus izin-izin terkait. Sebab, mengurus izin tersebut harus dilakukan minimal 3 bulan sebelum masa berlakunya habis.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur mengamankan 443 ekor burung yang dilindungi, Selasa, 9 OKtober 2018. Dari 443 ekor berbagai burung yang dilindungi, 212 ekor nuri bayan (Eclectus Roratus), 99 ekor kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita), 23 kakatua jambul orange (Cacatua molluccensis), 82 ekor kakatua govin (Cacatua govineana).

Kemudian 5 ekor kakatua raja, 1 ekor kakatua alba, 1 ekor jalak putih, 6 ekor burung dara mahkota (Gaura victoria), 4 ekor nuri merah kepala hitam (Lorius lory), 4 ekor anakan nuri bayan, 6 nuri merah (Red nury), 61 butir telur burung bayan dan kakatua.

Simak video pilihan berikut ini:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Fb1GRN

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kehadiran Mantan Wakapolri dalam Persidangan Nenek 'Sahabat Satwa'"

Post a Comment

Powered by Blogger.