:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2785229/original/097568600_1555947714-LOGISTIK_PEMILU_2-Ridlo.jpg)
Viral Video Polisi Tolong Nenek yang Kesasar saat Berangkat ke TPS
Berdasar keseluruhan hasil uraian, kajian, dan analisis terhadap keterangan saksi, analisis barang bukti, dan analisis hukum tentang unsur Pasal 534 Jo 535 Jo Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dan mens rea, sehingga dugaan pidana tidak dapat diregister atau ditindaklanjuti.
Karenanya, secara resmi Bawaslu menghentikan pengusutan kasus pembobolan 21 kotak suara Pilpres 2019 ini. Sentra Gakkumdu tak menemukan niat jahat dalam mens rea kasus ini.
Tak ditemukan pula unsur motif tindakan melawan hukum yang bisa mengarahkan kepada tindak pidana. Gakkumdu hanya menemukan terjadinya pelanggaran administratif pemilu.
"Unsur niat jahat dalam perkara ini tidak ada, ditinjau dari unsur materil peristiwa," jelasnya.
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Banyumas, Yon Daryono mengatakan tidak adanya niat jahat itu juga diperkuat dengan utuhnya berkas yang dibawa.
"Intinya kami tidak menemukan unsur kesengajaan pidana pemilu. Karena yang bersangkutan, kedua pelaku itu, melakukan kegiatan itu atas perintah Ketua PPK Patikraja. Intinya itu," katanya.
Keterangan kedua pelaku ini juga diperkuat oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja yang memerintahkan perbaikan data. Dalam perintah itu, Ketua PPK secara tegas menyatakan boleh membuka kotak suara. Akan tetapi, yang dimaksud membuka kotak suara yakni dengan didampingi oleh PPK dan Panwas.
Sentra Gakkumdu telah memeriksa lima saksi dalam kasus ini. Sejumlah barang bukti, seperti berkas dan gunting yang digunakan untuk memotong segel kotak suara juga telah disita. Namun, dengan penghentian kasus ini, barang bukti itu sudah dikembalikan ke PPK Patikraja untuk keperluan rekapitulasi suara.
"Ya kalau unsur pidana pemilunya tidak ada, tidak ditemukan oleh Sentra Gakumdu. Hanya unsur pelanggaran administratifnya itu penanganannya di Bawaslu. Itu sedang kita dalami," dia menjelaskan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Akhir Nasib 2 Petugas PPS Pembobol 21 Kotak Suara Pilpres di Banyumas"
Post a Comment