Search

Polda Jatim Tangkap Penyebar Hoaks Kerusuhan 98 Bakal Terulang

Liputan6.com, Surabaya - Subdit Cyber Cirme, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim berhasil membekuk penyebar hoaks yang menyebut kerusuhan 1998 bakal terulang.

Pelaku adalah Arie Kurniawan Rajasa, pria berusia 36 tahun asal Jombang ini diamankan di Jalan Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Arie dalam akun Facebook miliknya 'Antonio Banerra' mengunggah status perihal kerusuhan 1998. Dalam unggahannya Arie mengajak memilih salah satu calon presiden peserta Pemilu 2019. Dia menyebut jika tidak mengikuti arahannya maka kerusuhan seperti awal reformasi itu akan terulang lagi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, selain menyebut kerusuhan serupa akan terulang, akan terjadi pemerkosaan massal terhadap etnis tertentu. Unggahan Arie ini pun dianggap meresahkan masyarakat.

"Selama ini pelaku sudah meresahkan masyarakat dengan postingannya yang membuat kami menangkap pelaku," kata Frans di Mapolda Jatim, Minggu (7/4/2019).

Barung mengatakan, polisi menerima laporan terkait unggahan pemilik akun Facebook Antoni Banerra itu sekitar seminggu yang lalu. Setelah ditelusuri terungkap bahwa pemilik akun itu adalah Arie, ia pun berhasil diamankan oleh polisi pada Sabtu, 6 April 2019.

"Kami menangkap pelaku Sabtu, 6 April 2019 malam kemarin dan langsung menjalani pemeriksaan, dan pelaku mengakui perbuatannya," kata Barung.

Istri Arie juga sempat diamankan oleh polisi. Namun setelah diinterogasi ternya Ia tidak ada kaitannya dengan apa yang telah dilakukan oleh Arie. Akhirnya polisi pun terpaksa melepas wanita itu.

Kasubdit Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya mengatakan bahwa Arie merupakan seorang residivis dalam kasus perampasan yang terjadi 10 tahun lalu. Saat ini polisi masih menyelidiki motif yang mendasari pria Jombang itu membuat postingan terkait kerusuhan 1998.

"Karena baru ketangkap kami masih akan menyelidiki lebih mendalam lagi," ucap Cecep.

Sebelum ditangkap, lanjut Cecep, Arie sempat mengganti nama akun Facebook miliknya dari Antonio Banerra menjadi Gatotkaca. Selain itu ia juga sudah menghapus postingan tersebut. Namun polisi mampu mengembalikan postingan itu sehingga membuktikan yang bersangkutan pernah memposting postingan yang meresahkan masyarakat itu.

Selian menyebar hoaks terkait kerusuhan tahun 1998, Arie juga sempat mengaku sebagai karyawan yang bekerja di Jawa Pos National Network (JPNN). Namun setelah di cek ke JPNN ternyata tidak ada karyawan bernama Arie Kurniawan Rajasa. 

"Pelaku ini mengaku sebagai karyawan dari salah satu media namun kenyataannya pelaku ini hanya sebagai pengangguran saja," kata Cecep.

Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman hukuman hingga enam tahun penjara," ujar Cecep.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2KdOdyx

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polda Jatim Tangkap Penyebar Hoaks Kerusuhan 98 Bakal Terulang"

Post a Comment

Powered by Blogger.