Search

Selain Dituntut 7 Tahun Bui, Jaksa KPK Minta Hak Politik Bupati Sunjaya Dicabut

Iskandar menyebut Sunjaya sengaja membiarkan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Sunjaya disebut kerap menerima duit hasil promosi jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Sunjaya selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 meminta uang pada sejumlah pejabatnya, salah satunya kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.

Melalui ajudannya, Deni Syafrudin, Sunjaya menerima uang sebesar Rp100 juta untuk mempromosikan Gatot pada Juli 2018.

"Bahwa pemberian hadiah berupa uang dari Gatot Rachmanto kepada terdakwa tersebut merupakan realisasi dari kebiasaan yang dilakukan oleh terdakwa yang menerima sejumlah uang dari pegawai yang promosi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon," ucap Iskandar.

Dia menyatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan, Sunjaya kerap menerima uang dari para ASN berkaitan dengan promosi jabatan. Bahkan perbuatannya itu dilakukan sejak tahun 2014 di saat awal menjabat sebagai Bupati Cirebon. Penerimaan itu disebut untuk memenuhi kebutuhan Sunjaya.

"Terdakwa memberlakukan kebiasaan tersebut dan bahkan tidak pernah melarang sama sekali adanya pemberian-pemberian uang demikian, karena terdakwa memang menghendaki adanya penerimaan uang dari proses promosi tersebut untuk memenuhi kebutuhannya," ujarnya.

Lantaran telah menerima suap, Sunjaya diharuskan memenuhi permintaan dari ASN yang telah memberikan uang. Untuk memenuhi janji itu, jaksa menyebut Sunjaya kerap melakukan intervensi terhadap tim penilai kepegawaian Kabupaten Cirebon.

"Terdakwa melakukan intervensi terhadap kerja Tim Penilai Kepegawaian dalam menetapkan promosi pegawai di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Akibat adanya intervensi terdakwa tersebut, kinerja Tim Penilai Kepegawaian menjadi lumpuh dan hanya sekedar formalitas," katanya.

Menurut jaksa, Sunjaya menyadari perbuatannya itu menyalahi aturan sebagai Bupati. Akan tetapi, Sunjaya tetap melakukan praktik itu hingga diciduk KPK.

"Dengan demikian dapat disimpulkan adanya kehendak terdakwa untuk melanggar kewajiban dan larangan yang diatur dalam undang-undang serta melanggar sumpah jabatan maupun kode etik yang melekat pada jabatan terdakwa selaku Bupati Cirebon," jelas Iskandar.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VhzLtL

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Selain Dituntut 7 Tahun Bui, Jaksa KPK Minta Hak Politik Bupati Sunjaya Dicabut"

Post a Comment

Powered by Blogger.