Search

WN Vietnam di Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam Akan Bebas 3 Mei 2019

Sebelumnya, Siti Aisyah, WNI terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam --kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un-- dinyatakan bebas oleh pengadilan Malaysia. Atas permintaan jaksa, tuntutan terhadap perempuan berusia 27 tahun itu resmi dihentikan oleh pengadilan Negeri Jiran.

Wanita kelahiran Serang, Banten itu telah tiba di Tanah Air dengan pendampingan dari Menteri Kementerian Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan sejumlah perwakilan dari Kuala Lumpur.

Dia mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma sekitar pukul 17.00 WIB, Senin, 11 Maret 2019. Aisyah lalu dibawa ke Kementerian Luar Negeri RI untuk diserahkan langsung ke keluarga. Acara serah terima ini dilakukan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi.

"Menkumham, beberapa perwakilan dari KL (Kuala Lumpur) dan juga saya sendiri, telah menyerahkan secara resmi saudara Siti Aisyah kepada keluarga," kata Retno dalam prosesi pemulangan dan serah terima Siti Aisyah kepada keluarga di Kemlu RI.

Mantan duta besar Indonesia untuk Belanda itu menegaskan, bahwa keputusan yang diberikan Malaysia kepada Siti Aisyah merupakan hasil dari sebuah proses yang cukup panjang.

Pendampingan hukum yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk terus mengawal jalannya proses hukum terhadap Siti Aisyah dilakukan lebih dari 2 tahun 23 hari. Selain itu juga agar hak-hak hukum Siti Aisyah dapat dipenuhi.

Retno menambahkan, konsultasi antara pihak pengacara Siti Aisyah dengan pemerintah Indonesia, dilaksanakan secara rutin. "Pada saat, misalnya, saya terbang ke Kuala Lumpur atau transit di Kuala Lumpur, biasanya kita melakukan pertemuan dengan pihak pengacara untuk saling meng-update sampai di mana proses hukum yang sedang dijalani oleh Siti Aisyah," lanjut Retno Marsudi.

Demikian pula ketika kedua pengacara yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia untuk menangani kasus Aisyah, Gooi Soon Seng dan Azzura, diundang datang ke Tanah Air, guna berdiskusi dengan pemangku kepentingan lain.

"Sekali lagi, di dalam konteks pemberian briefing, sampai di mana bantuan hukum atau kasus ini sudah ditangani. Saya juga ingin menyampaikan terimakasih kepada pengacara Gooi dan Azzura yang selama ini sudah mendampingi Siti Aisyah selama berada di Malaysia," imbuh Menlu.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2Pa1A1k

Bagikan Berita Ini

0 Response to "WN Vietnam di Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam Akan Bebas 3 Mei 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.