Liputan6.com, Pekanbaru - Jony Boyok, penghina Ustaz Abdul Somad (UAS) dinyatakan bersalah oleh sidang Lembaga Adat Melayu (LAM). Sidang yang digelar Rabu, 12 September 2018 kemarin menyatakan Jony bersalah dan melanggar adat. Sifat pelanggarannya dianggap berat dan kesalahan fatal sebagai warga yang tinggal di Bumi Melayu.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, Datuk Seri Al Azhar kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (13/9/2018) mengatakan, Jony Boyok telah menghina marwah Melayu, menghina Datuk Seri Ulama Setia Negara Ustaz Abdul Somad.
Meski sudah dinyatakan melanggar adat, Al Azhar menyebut pihaknya masih akan menggelar sidang lagi. Tujuannya menimbang, apakah Jony akan diberikan sanksi berat atau ringan.
"Masing-masing anggota kerapatan adat akan memberikan pertimbangan," ucap Al Azhar.
Al Azhar menambahkan, timbang-menimbang ini bisa memakan waktu hingga beberapa hari. Hasilnya akan diumumkan dua minggu ke depan di depan seluruh petinggi LAM Riau.
"Sanksi ataupun hukum adat ini tidak akan mengganggu hukum positif yang sedang berlangsung (penyelidikan kepolisian)," tegasnya.
Sanksi berat, terang Al Azhar, merupakan hukum tertinggi di Bumi Melayu. Warga yang dijatuhkan sanksi ini akan diusir dari tanah Melayu.
"Sifat hukuman ini terbagi dua, yaitu terusir dalam waktu yang ditentukan ataupun selamanya," tambah Al Azhar.
Menurut Al Azhar, jika keputusan hukum adat sudah dijatuhkan, maka penghina Ustaz Abdul Somad ini harus menjalankan keputusan tersebut. Jika tak dilakukan, maka ada sanksi lain berupa sumpah adat.
"Sumpah adat melayu sebagai bentuk hukuman terakhir yang harus dijalankan oleh seseorang yang ingkar atas hukum adat yang telah diberikan," kata Al Azhar.
Sumpah adat lebih mengerikan dibandingkan hukuman badan, karena bentuknya kutukan dan doa. Sumpah ini berbunyi "Ke atas tak berpucuk, ke bawah tak berakar, di tengah digirik kumbang".
"Artinya, sumpah kutukan bagi orang yang tidak menepati janjinya tidak akan selamat dalam hidupnya. Lahiriah dan batiniah yang terkena sumpah bukan siapa-siapa lagi,'' ungkap Al-Azhar menambahkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penghina UAS Terancam Kutukan Adat Melayu Seumur Hidup"
Post a Comment