Search

Menyelami Jallad, Jiwa Dibalik Topeng Algojo Cambuk di Aceh

Hukuman cambuk di Aceh punya keterkaitan historis dengan ruang yang diberi pemerintah pusat pasca lahirnya pemberontakan DI/TII dengan Daud Beureueuh sebagai masinisnya.

Saat itu, Aceh diberi otonomi secara luas di bidang agama, pendidikan, dan adat istiadat. Seiring zaman, sejumlah aturan yang mendukung penegakan syariat terus dibuat dan diuji-terapkan di Aceh. 

Pada 2003 muncul secara rentet qanun nomor 12, 13, 14, yang masing-mengatur mengenai khamar (minuman keras), maisir (perjudian), dan khalwat (perbuatan mesum).

Selanjutnya, lahir petunjuk teknis pelaksanaan uqubat cambuk melalui Pergub Nomor 10 Tahun 2005. Puncaknya, pada 2005, dilaksanakan hukuman cambuk yang pertama di Kabupaten Bireuen, dengan jumlah 26 terhukum pelanggar maisir.

Saat ini, lahir pula Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menggantikan tiga qanun sebelumnya. Adapun petunjuk teknisnya diatur dalam Pergun Nomor 5 Tahun 2018.

Qanun tersebut mengatur 10 jenis pidana, yakni, Khamar (miras), maisir (judi), khalwat (pasangan bukan muhrim), ikhtilath (bermesraan/bercumbu), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (fitnah zina tanpa saksi minimal 4 orang), liwath (gay), dan musahaqah (lesbi).

Semenjak pelaksanaannya, hukum cambuk di Aceh banyak disorot pegiat HAM, baik lokal, nasional, hingga internasional. Penerapan hukum cambuk membuat negeri berjuluk Serambi Mekkah itu dinilai konservatif dan antiperadaban.

Salah satu penolakan datang dari Institute Criminal Justice Reform (ICJR). Lembaga ini pernah meminta pemerintah Indonesia mengakhiri hukum cambuk atau hukum pidana Islam di Aceh.

Selain masuk dalam kategori penyiksaan, hukuman kejam tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, qanun jinayah dinilai menciptakan dualisme penegakan hukum di Aceh.

Qanun jinayah dianggap tidak sesuai dengan hukum internasional dan hukum pidana nasional karena menduplikasi pengaturan pidana di KUHP dan UU lainnya di Indonesia.

Sebaliknya, Kasi Penegakan Qanun Syariat dan Penyidikan Aceh Barat, Aharis Mabrur, menampik kalau penerapan hukum cambuk berseberangan dengan HAM.

Menurutnya, salah satu yang sering menjadi samsak para pegiat HAM saat menyoroti penerapan hukum jinayah adalah aspek victimless crime para pelaku, dimana pelaku melakukan perbuatan yang oleh Aceh, dianggap sebagai pelanggaran syariat.

Sementara perbuatan tersebut sama sekali tidak berdampak menimbulkan korban, misal hubungan seks diluar nikah, hubungan sesama jenis, seperti gay dan lesbi, yang diatur hukumannya dalam qanun.

"Manusia sejak dilahirkan memiliki hak asasi, sebagai mahluk Tuhan dan tidak boleh diganggu-gugat. Namun, penegakan syariat Islam di Aceh, itu ada nilai tersendiri. Ia berdiri bedasarkan atas apa yang selama ini tumbuh dan mengkristal menjadi norma," jelas Aharis.

Uqubat cambuk, lanjut Aharis, pada kondisi tertentu menjadi 'hukuman' yang meskipun tak meniscayakan lahirnya satu insan baru yang tobatan nasuha, bagi terhukum, tapi sedikit banyak menjadi warning, bagi orang lain. 

"Jadi ada indikasi positif kepada masyarakat. Orang sekarang setiap keluar dari rumah, secara otomatis alam bawah sadarnya itu akan dengan sendirinya menyesuaikan setiap tindak-tanduknya," kata Aharis.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Pelaku LGBT dicambuk sebanyak 83 kali.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2P9KPXw

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menyelami Jallad, Jiwa Dibalik Topeng Algojo Cambuk di Aceh"

Post a Comment

Powered by Blogger.