Sementara itu, terkait dengan penutupan penangkaran hiu di Pulau Menjangan Besar, Kepulauan Karimunjawa, Jepara, dilakukan pemerintah karena mulai ada penangkaran hiu yang bersifat ilegal.
Menurut Agung Prabowo, Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa, penutupan dipicu adanya wisatawan yang berkunjung ke pulau Menjangan Besar dan berenang bersama hiu, tapi ia malah digigit. Dari situ mulai terkuak adanya penangkaran hiu ilegal.
"Kejadian wisatawan digigit hiu saat berenang di spot atau arena penangkaran terjadi 13 Maret 2016 lalu," kata Agung Prabowo.
Penutupan spot permainan dengan hiu di Pulau Menjangan, Karimunjawa, ditutup sejak 8 Juni 2018 dengan dikeluarkanya surat Kepala Balai nomor S.182/T.34/TU/GKM/6/2018. Isi surat adalah penghentian kegiatan wisata alam di lokasi penangkaran ikan karena dinilai membahayakan.
"Penutupan ini tindakan positif. Harus ditunjukkan kepedulian terhadap Karimunjawa. Hal ini juga didasari atas penyelidikan bahwa keramba penangkaran hiu atraksi wisata telah dipugar atau dibenahi," kata Agung.
Atas penghentian dari Taman Nasional Karimunjawa itu, Cunming mengajukan banding dan meminta izin baru. Namun, hingga kini ia tidak mengantongi izin. Sejak itu pula usahanya di bidang wisata dengan jualan utama berenang dan bermain dengan hiu ia tutup dan tidak menerima tamu.
"Kan, sudah ditutup. Kalau saya nekat namanya ilegal," kata Cunming singkat.
Balai Taman Nasional Karimunjawa juga terus berupaya mencari jalan tengah. Selain melindungi hiu dan wisatawan, Balai Taman Nasional Karimunjawa juga tak ingin ada yang dirugikan dalam penutupan itu. Maka, digelar mediasi yang menghadirkan Cunming dan Pemerintah Kabupaten Jepara.
"Dalam audiensi tersebut BTNKj (Balai Taman Nasional Karimunjawa) menegaskan kembali tujuan penghentian kegiatan wisata hiu tersebut," kata Agung.
Simak video pilihan berikut:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Memburu Penyebab Kematian Ratusan Hiu di Karimunjawa"
Post a Comment