Search

Pencemaran Teluk Balikpapan, Nahkoda Kapal Divonis 10 Tahun

Liputan6.com, Balikpapan - Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada Zong Deyi, Nahkoda kapal MV Ever Judger. Selain itu nahkoda berkebangsaan Tiongkok itu juga didenda Rp 15 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.

Sanki itu diberikan Pengadilan Negeri Balikpapan karena Zong Deyi dianggap sengaja memasuki daerah terlarang hingga menabrak pipa bawah air milik Pertamina Balikpapan yang menyebabkan pencemaran di perairan Teluk Balikpapan, pada April 2018 lalu.

"Terdakwa bersalah sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan di perairan teluk," kata Ketua Majelis Hakim, Kayat, Senin, 11 Maret 2019.

Kayat mengatakan, terdakwa terbukti bersalah sesuai keterangan saksi saksi jaksa penuntut umum (JPU). Zong Deyi dianggap sengaja melintasi zona merah perairan teluk dimana dasarnya terdapat jalur pipa minyak mentah Pertamina Balikpapan.

Hakim berkenyakinan, MV Ever Judger diperlengkapi dengan navigasi sistem electronic chart display & information (ECDIS), yang merupakan sistem navigasi canggih yang mampu memandu kapal guna mengetahui adanya zona terlarang international maritime organization (IMO).

Bukan hanya itu, terdakwa dianggap mengabaikan keberadaan pelampung suar atau rambu buoy  yang terdapat di perairan teluk. Padahal Pertamina sengaja memasang rambu buoy guna menandai area mana saja yang terlarang bagi pelayaran kapal.

"Sistim ECDIS ada dalam kapal dan keberadaan peta laut Indonesia. Tanda buoy Pertamina juga ada di tempatnya. Ini mematahkan pembelaan terdakwa bahwa tidak mengetahui adanya pipa minyak dalam air," tegas Kayan.

"Terdakwa malah memerintahkan mualim I menjatuhkan jangkar 1 segel atau sedalam 27,5 meter," imbuhnya. 

Lantaran nekat melintasi jalur terlarang itu, akhirnya jangkar kapal MV Ever Judger menyeret serta memecahkan pipa minyak dalam air Pertamina. Tumpahan minyak mentah diperkirakan sebanyak 5 ribu liter hingga berujung kebakaran di perairan teluk.

Dampak kebakaran menyebabkan lima orang pemancing Balikpapan tewas; Suyono, Sutoyo, Agus Salim, Wahyu Anggoro dan Imam M. Otopsi mayat para korban menunjukan mereka tewas disebabkan asap dan kobaran api.

Masyarakat Balikpapan pun menanggung kerusakan lingkungan air laut, hutan mangrove serta keanekaragaman hayati. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan perbaikan lingkungan butuh waktu sangat lama serta biaya yang tinggi.

Saksikan video pilihan menarik berikut:

Kapal Pesiar milik PT Pelni (Persero) KM Kelud kandas di perairan sekitar Pelabuhan Se‎kupang, Batam, Rabu (1/6/2016)

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ChmxCu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pencemaran Teluk Balikpapan, Nahkoda Kapal Divonis 10 Tahun"

Post a Comment

Powered by Blogger.