Search

Saat Majelis Zikir Menolak Tambang di Aceh

Zikir dan doa bersama dilakukan dengan harapan, gugatan terhadap Kepala BKPM RI yang mengizinkan PT Emas Mineral Murni (PT EMM) melakukan penambangan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang diamini oleh hakim. Sidang putusan akan berlangsung di Jakarta, Kamis, 11 April 2019 nanti.

Gugatan terhadap Kepala BKPM RI didaftarkan ke PTUN Jakarta dengan nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT pada 15 Oktober 2018 lalu. Penggugat dalam kasus ini adalah warga dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh.

Surat Keputusan Kepala BKPM RI Nomor 66/I/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT EMM pada 19 Desember 2017 lalu, diminta agar dibatalkan.

Walhi Aceh melalui kuasa hukum dalam persidangan pada 4 April lalu telah mengajukan kesimpulan. Sebanyak 63 bukti surat pendukung gugatan pun diperlihatkan, termasuk petisi, surat pernyataan tolak tambang dari anggota DPD Aceh, dan seorang siswa SD yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Keberadaan tambang ditakutkan berdampak buruk terhadap lingkungan, di antaranya, sungai tercemar, banjir dan longsor, serta mendorong pengalihfungsian hutan lindung, karena 6.000 hektare kawasan hutan yang masuk dalam area penambangan merupakan kawasan hutan lindung. 

Selain itu, keberadaan tambang dinilai akan menghilangkan jejak sejarah yang ada di kawasan tersebut. Beutong Ateuh Banggalang merupakan benteng terakhir Cut Nyak Dhien, sebelum jejaknya tercium kompeni pada 7 November 1905.

Tanah ini juga menjadi saksi pembantaian Tengku Bantaqiah dan puluhan muridnya pada 23 Juli 1999 silam. Selain itu, juga terdapat makam para ulama dan syuhada seperti, Tengku Poe, Kali Alue, Alue Panah, Alue Ilee, Alue Baro, Trieng Beutong, Lhok Pawoh, Diriwat, Di Tungkop, dan Pakeh.

Data yang didapat Liputan6.com dari Walhi Aceh, keberadaan tambang di tempat itu berpotensi mengancam kelangsungan hidup masyarakat di 3 kabupaten, 6 kecamatan, 13 pemukiman, 70 desa atau 49.794 jiwa penduduk Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat, dan Aceh Tengah.

"Kegiatan ini sebagai tanda kuat bahwa kami dari kampung siaga bencana menolak dengan keras bahwa dengan adanya tambang PT EMM dapat menyebabkan bencana alam, sosial, dan budaya," kata warga setempat, juga Ketua Kampung Siaga Bencana (KSB) Beutong Lhee Sagoe, M Amin, kepada Liputan6.com.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2UuhWbg

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Saat Majelis Zikir Menolak Tambang di Aceh"

Post a Comment

Powered by Blogger.