Search

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pembakar Polsek Tambelangan, Pelaku Lain Diburu

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, KH Bukhori Maksum yang hadir dalam pertemuan ini mengaku mendukung penuh langkah Polda Jatim dalam menindak tegas pelaku pembakaran.

MUI Sampang berharap pada Polda Jatim agar bisa mengungkap siapa sebenarnya otak dibalik pembakaran tersebut. Menurutnya, peristiwa pembakaran tidak akan terjadi ketika tidak ada aktor utama yang menggerakkan.

"Sudah jauh-jauh hari kami mewanti-wanti agar masyarakat bisa menjaga situasi agar kondusif, terutama soal pemilu ini," katanya.

Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, Markas Polsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, dibakar massa pada Rabu, (22/5) malam, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB.

Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang melempari kantor mapolsek dengan menggunakan batu.

Meski polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan hingga dibakar.

Saksikan video pilhan berikut ini:

Tim Inafis Polda Jatim menyelidiki pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang. Mapolsek Tambelangan dibakar oleh ratusan orang tadi malam. Belum diketahui motif pembakaran, Polres Sampang masih meyelidiki kasus ini

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VRJljd

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pembakar Polsek Tambelangan, Pelaku Lain Diburu"

Post a Comment

Powered by Blogger.