Liputan6.com, Malang - Ada banyak cara licik yang dimanfaatkan untuk memuluskan perdagangan satwa dilindungi. Salah satunya, menawarkan jual beli burung langka ilegal melalui grup media sosial komunitas pencinta burung.
Modus itu diendus kepolisian Kota Malang, Jawa Timur. Seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi ditangkap. Saat hendak mengirim dua ekor Kakatua Maluku (Cacatua mollucensis) ke calon pembelinya.
"Pelaku kami tangkap kemarin saat mau mengirim melalui jasa pengiriman kereta api," kata Kanit Reserse Mobil Polres Malang Kota, Iptu Sugeng Iriyanto di Malang, Jumat (19/4/2019).
Dua ekor kakatua itu masing-masing dimasukkan dalam kotak kayu yang menyerupai paket keranjang buah. Hendak dikirim ke pembelinya di Bandung, Jawa Barat. Pelaku sendiri mendapatkan pembeli melalui sebuah grup facebook komunitas pencinta burung.
"Tidak menawarkan burung dengan mengunggah di facebook. Tapi menawarkan melalui pesan pribadi ke anggota grup itu," ujar Sugeng.
Dengan modus seperti itu, pelaku yang seorang warga Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang, sebelumnya sudah dua kali mampu menjual burung langka. Meski demikian, polisi tidak menahan pelaku perdagangan ilegal tersebut.
"Hanya wajib lapor, tapi proses pemberkasan tetap berlangsung. Bisa jadi nanti kalau berkas dirasa cukup ya ditahan," kata Sugeng.
Sepanjang 2019 ini tercatat ada tiga kali kasus perdagangan satwa dilindungi yang bisa diungkap. Sedangkan dua ekor Kakatua Maluku itu sudah diserahkan ke Kantor Sumber Daya Alam (KSDA) Resor Malang.
Kakatua Maluku masuk kategori satwa dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Satwa endemik Maluku Utara ini masuk zona merah, populasinya sudah sulit ditemui di habitat aslinya.
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2IwyqZNBagikan Berita Ini
0 Response to "Grup Pencinta Burung Jadi Modus Perdagangan Ilegal Kakatua Maluku"
Post a Comment